13 Juli 2012

PILKADA JAKARTA (Perlukah Dua Putaran ?)


Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta belum resmi mengumumkan hasil pemungutan suara pilkada DKI, lembaga itu sudah menyusun rencana bila pilkada DKI diulang lagi untuk putaran kedua. Rencananya, "Hasil pilkada hari ini akan diumumkan pada 20 Juli 2012 nanti," di kantor KPU DKI Jakarta. Namun bila hasil pilkada pada 20 Juli nanti belum ada yang meraih perolehan suara 50 persen plus satu, akan dilakukan pilkada putaran kedua.
Adapun pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih, akan dilakukan pada 7 Oktober 2012.
Untuk saat ini penghitungan suara sedang berlangsung di masing-masing tempat pemungutan suara. Hasil penghitungan suara ini kemudian akan direkapitulasi di tingkat kelurahan. Setelah itu dilakukan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan dan dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota oleh KPU kota, sebelum dibawa ke KPU provinsi. Rekapitulasi suara di KPU DKI dijadwalkan pada 19 Juli dan pengumuman pada 20 Juli.
Untuk gugatan atas hasil perhitungan tersebut ditunggu hingga tiga hari, yakni hingga tanggal 23 Juli 2012.

Kontroversi Gugatan Pengacara Surabaya
Pengacara dari Surabaya, M. Sholeh, akan melayangkan gugatan judicial review terkait Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta.
Gugatan rencananya akan dilayangkan pada Jumat 13 Juli 2012 besok. "Saya besok jam 13.00 akan datang ke MK," kata Sholeh, Kamis, 12 Juli 2012. Gugatan itu sendiri akan mengatasnamakan, seorang warga DKI Jakarta yang bernama Abdul Hafidz. Sayang Sholeh enggan merinci siapa Abdul Hafidz ini.
Menurut Sholeh, pelaksanaan Pilkada DKI aneh karena mengacu pada dua undang-undang sekaligus, yaitu UU Nomor 29 Tahun 2007 serta UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pilkada. Apalagi, UU Nomor 29 Tahun 2007 hanya mengatur satu pasal, yaitu pilkada dua putaran harus digelar jika tidak ada calon yang mendapatkan suara 50 persen plus satu.
Padahal, dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pilkada disebutkan bahwa penetapan dua putaran hanya dilakukan jika tidak ada calon yang memperoleh 30 persen plus satu. "Lalu apa bedanya antara Jakarta dengan daerah lain. Ini sungguh aneh," kata Sholeh.
Dalam gugatan ini, MK juga didesak untuk segera memutuskan sehingga pelaksanaan Pilkada DKI dua putaran tidak sampai terjadi. Jika gugatan ini dikabulkan, dengan sendirinya pasangan Jokowi-Basuki Tjahaja Purnama akan langsung dianggap menang pilkada.
Meskipun gugatan ini menguntungkan pasangan Jokowi-Basuki Tjahaja Purnama, Sholeh membantah jika ini adalah pesanan. "Saya bukan orang Jakarta. Saya diskusi dengan beberapa teman dan sepakat untuk membuka mata kita semua akan kesalahan pelaksanaan Pilkada DKI," kata dia.
(berbagai sumber berita_KPU)