30 November 2012

TANGKAPAN BESAR MABES POLRI, 250 kg SHABU


Direktorat Narkoba Mabes Polri menangkap sindikat narkoba internasional di sebuah rumah di Perumahan Citra I, Kalideres, Jakarta Barat. Lima tersangka yang satu diantaranya warga Malaysia, berhasil diamankan dengan barang bukti berupa serbuk sabu seberat 252 kilogram.

Menurut Kepala Bagian Reserse Kriminal Markas Besar Replubik Indonesia, Komisaris Jendral, Sutarman, warga negara Malaysia yang ditangkap berinisial YAP (33). Sedangkan empat lainnya, SOF (65), FAT, IW (42) dan SAE (35), adalah warga negara Indonesia.



"YAP ditangkap di Perumahan Citra I Jakarta Barat, dari dia polisi menyita 250 kilogram sabu. Sedangkan SOF ditangkap di depan Hotel Amaris Bandara Soekarno Hatta. Dari keterangan SOF, Polisi akhirnya bisa menangkap FAT di hari yang sama. Sedangkan tersangka terakhir di tangkap dini hari tadi di BSD atas nama SAE dan IW dengan barang bukti 2 kilogram sabu," kata Sutarman kepada wartawan di lokasi kejadian, Jumat (30/11/2012)

Sutarman mengatakan jaringan internasional yang ditangkap ini merupakan sindikat lama. Sedangkan pimpinan sindikat yang juga seorang warga negara Malaysia yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Barang masuk ke Indonesia melalui Medan dan sampai saat ini masih ditelusuri mengapa barang-barang tersebut bisa lolos dan sampai ke rumah ini," ujarnya.

Sutarman menambahkan, kelima tersangka dijerat pasal 114 UU no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obatan. Ancaman hukumannya seumur hidup.

Polres Jakarta Pusat Musnahkan Narkoba Senilai Rp 5 M
Polres Jakarta Pusat melakukan pemusnahan narkoba senilai Rp 5 miliar di halaman Mapolres tersebut, di Jalan Kramat Raya. Narkoba ini berasal dari berbagai penangkapan yang dilakukan oleh petugas selama beberapa bulan terakhir.

"Kita musnahkan 42 paket ganja seberat 50 kg, 16 paket sabu seberat 2 kg, 1 paket heroin seberat setengah kilogram. Total nilainya mencapai Rp 5 miliar," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP Apolo Sinambela di Mapolres Jakarta Pusat, Kramat, Jumat (30/11/2012).

Apolo mengatakan, 42 paket ganja itu diamankan dari tersangka Saiful Ahmad (38). Saiful adalah penganguran yang menjadi kurir untuk mengantar ganja dari seseorang berinisial A dari Aceh. Untuk setiap kilogram ganja yang dikirimnya, Saiful mendapatkan uang Rp 100 ribu.

"Bandar ganja ini masih kita cari," katanya.

Kemudian pada 13 Oktober 2012, petugas meringkus Bilfrid Napitupulu dengan barang bukti sabu seberat 1 kg dan heroin 50 gram. Penangkapan Bilfrid dilakukan di Condet. Kemudian pada 24 Oktober tim berhasil menangkap Suryanto di Mangga besar dengan barang bukti 7 paket sabu.

Pemusnahan barang bukti ini dengan cara dibakar. Sebuah tong sudah disiapkan petugas kemudian barang bukti berupa ganja dimasukan ke dalam tong tersebut, kemudian petugas membakar isi tong berisi barang haram tersebut. Seperti diketahui, jajaran Kepolisian RI telah menggelar operasi besar-besaran terhadap segala bentuk peredaran narkoba yang cenderung semakin meningkat dinegeri ini. 

1 komentar:

  1. berantas terus gan narkoba,,,,karna merusak generasi anak bangsa kita,,,
    mantap gan

    BalasHapus