"Apabila dari hasil itu menurut Pasal 11 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2007, tidak ada pasangan yang memperoleh lebih dari 50 persen suara, akan diadakan putaran kedua. Putaran ini diikuti dua pasangan calon yang mendapat suara teratas dalam pemilu 11 Juli 2012,"
Dalam tahapan awal putaran kedua itu, KPUD terlebih dulu mengurusi masalah logistik atau perlengkapan penyelenggaraan pemilihan hingga 8 September 2012. Kemudian penerimaan logistik pada 9 hingga 12 September 2012. Logistik itu akan didistribusikan KPUD hingga tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 13 sampai 19 September 2012.
Setelah urusan logistik itu rampung, KPUD menjadwalkan masa kampanye bagi dua pasangan calon yang ikut dalam bursa putaran kedua. Kampanye itu dilakukan pada 14 hingga 16 September 2012.
Usai tiga hari kampanye, tahapan selanjutnya adalah masa tenang yang juga berlangsung selama tiga hari, atau dari 17 sampai 19 September.
Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 20 September 2012.
Sehabis pemilihan kedua itu, pada 21 sampai 23 September 2012, Panitia Pemungutan Suara akan merekapitulasi hasil perhitungan suara.
Dilanjutkan perhitungan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan pada 24 sampai 25 September 2012, KPU Kabupaten/Kota pada 26 hingga 27 September.
Terakhir perhitungan di tingkat KPU Provinsi pada 28 hingga 29 September 2012.
Pasangan calon yang menang akan ditetapkan oleh KPU pada 3 Oktober 2012 dalam rapat pleno. Dan selanjutnya keputusan itu akan disampaikan ke DPRD pada 4 Oktober 2012.
(Rangkum Sumber Berita)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar